KETIK, BANDUNG – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mendapat apresiasi dari Asosiasi Crop Life Indonesia, atas keberhasilan jajarannya mengungkap kasus dugaan penjualan cairan fungisida bermerek palsu.
CropLife Indonesia merupakan asosiasi nirlaba yang mewakili kepentingan petani dan industry benih dan pestisida. Apresiasi diberikan oleh Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan yang menyerahkan plakat kepada Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024).
Kasus pembuatan dan penjualan pestisida bermerek palsu ini terungkap atas laporan dari dari pihak Syngenta Participation, pemilik sah merek dagang pestisida Sygenta.
Dari kasus pemalsuan ini Polresta Bandung mengamankan dua pelaku antara lain berinisial DKA selaku penjual dan AM selaku pembuat cairan pestisida palsu. Pelaku menjual fungisida palsu itu secara online maupun offline. Kedua pelaku dan ribuan barang bukti diamankan di gudang pestisida palsu itu di Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
Selain mereknya yang palsu, isi dari cairan fungisida itu juga palsu, tidak seperti yang aslinya karena formula cairannya pun tidak seperti. Hanya saja cairannya dibere pewarna agar tampak seperti pestisida Sygenta yang asli.
Kapolresta Bandung mengatakan, terungkapnya kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab Satgas Pangan Polresta Bandung untuk melaksanakan penindakan terhadap berbagai potensi yang dapat menyebabkan kelangkaan pangan seperti beras, maupun sumber daya pertanian lainnya.
Salah satunya adalah dengan melakukan penindakan terhadap peredaran pestisida palsu tersebut. Karena faktanya, kata Kapolresta Bandung, pestisida palsu seperti yang diamankan saat ini tidak dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Sebab bahan-bahan kimianya juga palsu, yang hasilnya tidak dapat mematikan hama.
"Bahkan justru cenderung membahayakan dari tanaman-tanaman yang memakai pestisida palsu tersebut. Jadi, ini adalah sebagai tanggung jawab kami sebagai petugas untuk dapat melakukan penindakan terhadap potensi-potensi dapat menimbulkan kelangkaan pangan dan merugikan para petani, juga pemilik resmi merek dagang tersebut," tarang Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 100 dan Pasal 102 UU No 20/2016 tentang Merek, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)