KETIK, BLITAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Perum Perhutani KPH Blitar di Jl Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (31/10/2023)
Massa aksi meminta Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dikeluarkan dari area kerja Perhutani, serta meminta tak ada intervensi Perhutani dan Kejaksaan di area tersebut.
"Kementerian sudah mengeluarkan wilayah KHDPK dari area kerja Perhutani. Tapi masih ada intervensi dari Perhutani dan Kejaksaan," ujar koordinator aksi, M Trijanto.
Trijanto selaku koordinator aksi saat diwawancarai, Selasa (31/10/2023) (foto : Rizky/ketik.co.)
Massa aksi merupakan masyarakat petani penggarap di area KHDPK. Trijanto menyebut di KPH Blitar total ada 38 ribu hektar lahan yang statusnya beragam. "Jadi Perhutani tidak bisa masuk sembarangan," ucapnya.
Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin S Hut, mengatakan, kehadiran Perhutani dan Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, justru mereka bergerak untuk kepentingan khalayak umum.
"Jadi kami tidak menakut-nakuti, itu bagian dari tugas pokok Kejaksaan dalam bentuk pendampingan pada Perhutani, yang notabene Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata dia.
Dengan tegas Muklisin tetap mengatakan bahwa, wilayah hutan lindung, harus dikembalikan fungsinya. Dalam artian, seluruh ladang tebu pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Blitar, haram untuk dilanjutkan.
Sementara wilayah hutan produksi, akan dilakukan sistem perhutanan sosial dengan kewajiban menanam 1.000 tanaman kehutanan, serta membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing ke Perhutani sebesar 10 persen.
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin S Hut saat diwawancarai, Selasa (30/10/2023) (foto: Rizky/ketik.co.id)
"Malah kita lakukan ini demi masyarakat, sebagai win-win solution. Masyarakat tetap boleh menggarap, pemasukan negara yang tadinya hilang, menjadi ada, dan yang paling penting hutan tetap lestari," jelasnya.
Oleh karena itu, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Perhutani menyodorkan perjanjian kerja sama (PKS) kepada seluruh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Blitar, beberapa waktu lalu.
"Kami sodorkan dan tandatangani bersama bagi yang setuju dengan PKS-nya. Bagi yang tidak setuju, ya mohon maaf, jika tetap melakukan penggarapan non prosedural, kami akan bawa ke jalur hukum," tegas Muklisin.
Sejauh ini, menurut keterangan Muklisin, dari 40 LMDH dan KTH di Kabupaten Blitar, hanya ada 7 yang tak setuju, sementara 33 lainnya menyepakati PKS yang disodorkan oleh perhutani.
"Kita memang lakukan pendekatan yang sangat humanis. Kita gencarkan sosialisasi, kita beri pemahaman, kita diskusi bersama LMDH dan KTH se Kabupaten Blitar terlebih dahulu. Baru kami sodorkan PKS ini, alhamdulillah banyak yang mendukung. Tapi bagi yang melanggar kita tindak tegas," tambahnya.
Komitmen Perhutani ini tidak bisa ditawar lagi. Melestarikan hutan dan pengelolaan hutan sosial, bagi Perhutani adalah harga mati. Meski demikian, Perhutani tetap menggunakan cara yang humanis dalam melakukan penataan ulang kawasan hutan di Kabupaten Blitar.
"Kesadaran sebagian kecil masyarakat yang menolak, terus kita bangun dan komumikasikan. Agar kelestarian hutan bukan hanya milik perhutani. Tapi untuk masyarakat yang lebih luas. Menjaga sumber mata air, lingkungan hutan, ekosistem sebagai komitmen kami," pungkasnya. (*)