KETIK, LUMAJANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lumajang, Jawa Timur secara resmi telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (24/11/2023).
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menyampaikan, bahwa sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lumajang tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi.
"Setelah persetujuan ini, secepatnya dokumen APBD Tahun Anggaran 2024 agar segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, khususnya Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, segenap Komisi dan Fraksi DPRD, yang telah bekerjasama guna penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
"Dengan disetujuinya Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini, saya sampaikan terimakasih kepada pimpinan dewan, badan anggaran, seluruh fraksi dan komisi DPRD sekaligus tim anggaran pemerintah daerah yang telah melaksanakan proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024, melalui rapat-rapat komisi dan rapat kerja badan anggaran," katanya.
Yuyun berharap, sebelum akhir bulan 2023 Perda APBD Tahun Anggaran 2024 sudah ditetapkan dan diundangkan. Sehingga program kegiatan tahun 2024 bisa segera dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga menegaskan, bahwa semua fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.
"Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, dengan demikian semua fraksi telah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lumajang," pungkasnya. (*)