KETIK, MALANG – Meskipun telah mengajukan pengunduran diri, Wahyu Hidayat hingga kini masih menjalankan tugasnya sebagai Pj Wali Kota Malang. Tugas tersebut tetap ia jalankan hingga pengunduran dirinya diterima oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Sudah pengajuan, tinggal ada keputusan dari Kemendagri. Jadi keputusan itu belum tahu disetujui atau tidak. Kalau saya tidak disetujui kan saya tetap jadi Pj," ujar Wahyu, Kamis (18/7/2024).
Statusnya sebagai Pj Wali Kota Malang tetap berlanjut hingga Pj yang baru dilantik. Kondisi tersebut serupa dengan Pj Bupati dari berbagai daerah.
"Itu kan kewenangannya dari Mendagri karena saya ASN, tidak mundur dulu. Jadi setelah pengajuan pengunduran diri, sebelum ada penggantinya tetap dia masih menjabat," tuturnya.
Apabila pengajuan pengunduran dirinya disetujui, posisinya akan digantikan oleh penjabat yang baru. "Jadi pengajuan ini kan keputusannya di Pak Mendagri. Kalau saya tidak disetujui untuk mencalonkan berati tetap jadi Pj Wali Kota Malang," tambahnya.
Keputusan dari Mendagri juga akan mempengaruhi pilihan partai yang akan dijadikan sebagai kendaraan politiknya. Ia mengaku sudah banyak partai yang mendekatinya.
"Partai memang mendekati, cuma belum ambil keputusan. Apabila dari Kemendagri sudah ada keputusan baru saya bisa memutuskan. Inginnya (partai) yang bisa membawa aspirasinya masyarakat Kota Malang," katanya.
Peralihan status dari ASN menjadi Politikus tentu merupakan keputusan besar yang diambil Wahyu Hidayat. Menurutnya keputusan tersebut didasari pada keinginan masyarakat yang menaruh harapan besar padanya.
"Itu keinginan masyarakat. Jadi banyak komunitas masyarakat yang menginginkan saya. Awal-awal belum, tapi lama-lama ada desakan dan akhirnya saya mempertimbangkan," tutupnya. (*)