KETIK, PACITAN – Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah menunggu hasil laboratorium dan mengumpulkan data tambahan terkait perkembangan kasus pertambangan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) di Pacitan, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, terkait perkembangan kasus pertambangan PT GLI atas dugaan berdampak pada kerusakan lingkungan, Selasa (5/3/2024).
"Saat ini, tim Gakkum KLHK masih menunggu hasil laboratorium dan mengumpulkan data tambahan untuk membuat surat rekomendasi kepada Bupati," jelas Cicik saat dikonfirmasi ketik.co.id.
Sebelumnya, Gakkum KLHK telah melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT GLI di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. Investigasi tersebut dilakukan Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan hasil investigasi, pihak KLHK berupaya menemukan beberapa indikasi pencemaran lingkungan sesuai petunjuk warga setempat.
Sampel air sungai, tanah, dan tanaman telah diambil untuk diuji di laboratorium. Termasuk mencatat lahan warga yang terdampak.
"Hasil laboratorium ini akan menjadi salah satu dasar bagi tim Gakkum KLHK untuk membuat surat rekomendasi kepada Bupati," jelas Cicik.
Surat rekomendasi dari tim Gakkum KLHK akan berisi saran kepada Bupati Pacitan terkait langkah selanjutnya yang perlu diambil dalam menangani kasus tersebut.
Di lain pihak, warga Desa Cokrokembang berharap agar kasus PT GLI dapat segera diselesaikan. Mereka menuntut agar dilakukan penutupan aktivitas PT GLI, pun bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampak yang telah ditimbulkan. (*)