KETIK, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengonfirmasi lewat jejaring sosialnya, Truth Social, untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh dewan juri pengadilan Manhattan, New York, awal pekan ini.
Putusan sidang itu menyatakan Trump bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kolumnis wanita terkemuka E. Jean Carroll pada 1996.
Menurut putusan yang disampaikan pada Selasa (9/5/2023) sore waktu setempat oleh sembilan orang juri, Trump harus membayar US$5 juta atau sekitar Rp 73,6 miliar sebagai ganti rugi kepada Carroll.
Usai putusan, Carroll mengaku tujuan mengajukan kasus ini untuk membersihkan namanya dan mendapatkan kembali nama baiknya. Dia juga mendedikasikan vonis ini untuk semua perempuan yang menderita karena tidak dipercaya saat melaporkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan.
Sementara itu, di Truth Social, Trump mengecam vonis tersebut dan menyebutnya sebagai langkah untuk mengganggunya kembali maju sebagai calon presiden AS pada Pilpres 2024. Dia juga menyindir soal ada pihak yang tidak bisa memenangkan pemilu lalu melakukan cara curang.
Selain itu, dia mengklaim tidak mengenal Carroll dan menyangkal pernah berhubungan dengan wanita itu. Sesaat sebelum membuat pernyataan tersebut, Trump mengklaim bahwa motif juri yang sebenarnya sepenuhnya politis dan sembilan anggota ingin menggagalkan pencalonannya sebagai presiden AS.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Ini adalah aib," kata Trump dalam pernyataannya melalui video, seperti dilansir EFE.
"Ini kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa," ketus Trump.
Tim kampanye Trump pada Selasa lalu menyinggung apa yang diklaimnya sebagai sikap politik juri, secara implisit mengakui bahwa putusan tersebut dapat memengaruhi kampanye presiden Trump, yang sejauh ini merupakan kandidat terdepan di antara kandidat Partai Republik lain untuk pencalonan presiden.
Gubernur Florida Ron DeSantis belum mengumumkan pencalonannya untuk nominasi Partai Republik, tetapi Trump berlari jauh di depannya dalam survei pemilih, yang juga menempatkannya di depan Presiden AS Joe Biden, yang baru-baru ini secara resmi mengumumkan dia mencalonkan diri kembali sebagai capres dari Partai Demokrat.
Meski dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Trump tidak menghadapi konsekuensi pidana dalam kasus ini, karena gugatan hukum ini merupakan kasus perdata. Dengan demikian, tidak pernah ada ancaman hukuman penjara untuk Trump.(*)