KETIK, PAGAR ALAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian M.Si memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam tahun anggaran 2023. Rakor ini sendiri berlangsung di Ruang Rapat Besemah III Setdako Pagaralam.
Di kesempatan ini, Samsul Bahri Burlian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, membahas beberapa pasal dalam Peraturan Walikota (Perwako) yang sudah ada di tahun 2022 lalu.
“Pembahasan ini mengenai pemberian TPP ASN Pemkot Pagaralam, diputuskan bahwa TPP ASN Pemkot Pagaralam diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi kerja dan tunjangan lain yang sah,” ujar Samsul.
Dalam rapat ini, turut dihadiri oleh Asisten dan Staf Ahli Setda Kota Pagar Alam, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Kepala Bappeda Kota Pagaralam, Kepala Bagian Hukum, Kepala Organisasi serta PPK Setda Kota Pagaralam.(*)