KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu melakukan pembatasan penerimaan sampah di TPA Tlekung di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo kota Batu, dengan hanya menerima sampah residu. Pembatasan ini dimulai sejak Rabu 30 Agustus 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat didaur ulang sehingga berbahaya bagi lingkungan. Sampah Residu ini terdiri dari Pembalut, Popok bekas, Styrofoam, Plastik bekas laminasi, refill maupun sachet.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setyawan, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan mendorong masing-masing pelaku usaha dan desa atau kelurahan untuk aktif dalam mengelola sampah mereka sendiri melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
"Pembatasan ini merupakan upaya bersama untuk mengelola sampah secara lebih efektif. Masyarakat kita dorong untuk mengelola sampah secara mandiri mulai dari sumbernya," katanya, Jumat (1/9/2023).
Berbagai upaya dilakukan Pemkot Batu untuk mengatasi permasalah TPA Tlekung yang dikeluhkan warga. Tumpukan sampah TPA Tlekung kini tinggal 5 meter dan jauh berkurang dibandingkan dengan ketinggian sampah bulan lalu yang mencapai sekitar 20 meter.
Saat itu, tumpukan sampah menyebabkan bau menyengat hingga ke pemukiman warga. Kini, bau tersebut berangsur-angsur menghilang.
“Dalam sebulan ini kami bergerak cepat. Kami mengurangi tumpukan sampah. Serta melakukan uji laboratorium air dan udara agar tidak ada pencemaran,”ujar Aries.
Sebelumnya, telah diadakan pertemuan antara Pemerintah Kota Batu dan warga Desa Tlekung terkait penanganan masalah sampah yang terjadi akhir-akhir ini.
Turut hadir dalam pertemuan itu di antaranya Camat Junrejo Dian Saraswati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Aries Setyawan, dan Asisten 2 Sugeng Pramono yang juga merupakan Ketua Tim Percepatan Penanganan Sampah.
Dari diskusi yang melibatkan berbagai pihak serta adanya Surat Edaran (SE) tentang optimalisasi TPS3R telah menghasilkan kesepakatan bersama.
"Pemkot Batu juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 660/2470/422.110/2023 sebagai pedoman bagi desa, kelurahan dan tempat usaha dalam penerapan pilah dan olah sampah dari sumbernya," tegas Aries.(*)