KETIK, SURABAYA – Sebanyak 31.402.838 masyarakat Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 27 Juni 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari daftar reguler dan daftar pemilih pada lokasi khusus. Untuk pemilih reguler sejumlah 31.300.483 tersebar di 120.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing terdiri dari 15.427.242 pemilih laki-laki dan 15.873.241 pemilih perempuan.
Sedangkan pemilih pada lokasi khusus sejumlah 102.355 yang tersebar di 416 TPS. Masing-masing terdiri dari 68.314 pemerintah laki-laki dan 34.041 pemilih perempuan.
Dari rincian tersebut, total DPT di Jawa Timur yaitu 15.495.556 pemilih laki-laki dan 15.907.282 pemilih perempuan yang tersebar di 38 kabupaten/kota, 666 kecamatan, 8.494 desa/kelurahan, dan 120.666 TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam mengatakan, rekapitulasi DPT tingkat provinsi Jawa Timur Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Pasal 107 dan 108 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu mengamanatkan proses rekapitulasi digelar melalui rapat pleno terbuka," tutur Anam.
Proses rekapitulasi diawali dengan pengantar singkat oleh Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia. Dilanjutkan dengan pembacaan Form A-Rekap Provinsi oleh Komisioner KPU Jatim secara bergantian.
Dalam paparan tersebut, Nurul mengatakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan proses panjang yang sampai saat ini sudah ditempuh selama 6 bulan.
"Diawali penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kemudian proses penyusunan DPHP yang didalamnya juga dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih, dilanjutkan dengan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) setiap tingkat hingga sampai tingkat nasional pada 18 April lalu," terang Nurul.
Tidak berakhir sampai itu, proses pemutakhiran daftar pemilih pasca rekapitulasi masih ada terdapat perbaikan hingga rekapitulasi DPS akhir.
Panjangnya waktu tahapan rekapitulasi DPS akhir juga dimanfaatkan oleh KPU untuk melakukan analisis kegandaan.
Sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota dan berlangsung rekapitulasi tingkat provinsi.
Selain itu, mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menyampaikan selama 7 bulan sejak ditetapkan secara nasional oleh KPU pada 2 Juli 2023, akan dimungkinkan terdapat banyak perubahan.
"Karena setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," pungkas Nurul.(*)