KETIK, BATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu menangkap 16 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 794,7 gram sabu dan 6.262 butir pil dobel L.
Penangkapan 16 tersangka itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Batu dalam waktu dua bulan terakhir.
"Kalau dihitung semua, BB narkoba ini senilai Rp969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Kemudian satu butir pil dobel sebesar Rp 2500," urai Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dalam pers rilis, Jumat (14/6/2024).
Iptu Ariek menjelaskan, dari 16 tersangka tersebut diamankan dari 15 kasus narkoba. Rinciannya, narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus dan pil dobel L atau pil koplo sebanyak satu kasus.
Dikatakannya, 16 tersangka yang diamankan tersebut merupakan seorang pengedar yang menyaru sebagai perantara atau kurir.
"Estimasi korban yang dapat diselamatkan sebanyak 6.063 orang dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batu ini," ujarnya.
Iptu Ariek menegaskan, ke-16 tersangka itu rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota. Seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji. Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus.
"Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan," pungkasnya. (*)