KETIK, JAKARTA – Kekosongan kursi ketua Dewan Pers akhirnya terisi. Dr. Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers untuk sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta (13/1).
"Kemerdekaan pers harus terus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, dikutip dari keterangan resmi Dewan Pers, Jumat (13/1/2023).
Dilansir dari laman Dewan Pers, Ninik sebelum ditunjuk menjadi ketua merupakan anggota Dewan Pers yang juga menjabat sebagai ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
Ninik Rahayu terpilih menjadi Anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat. Dia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di beberapa perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987-sekarang.
Sebelum di Dewan Pers, Ninik merupakan komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014. Dia juga sempat menjadi Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021.
Dia juga merupakan Tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020 dan sebagai direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Kekosongan kursi ketua Dewan Pers terjadi usai Azyumardi Azra meninggal dunia pada Minggu 18 September 2022 di Malaysia. Azyumardi adalah ketua Dewan Pers periode 2022-2025. Dia juga dikenal sebagai salah satu intelektual Islam terkemuka. Karya-karyanya tersebar di jurnal ilmiah hingga media massa.
Sidang pleno anggota Dewan Pers dilakukan untuk menetapkan ketua Dewan Pers ini dan perubahan atas Statuta 2016. Acara dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya tidak mengikutinya. (*)