KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp. 2.040.244,30. Itu naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan UMP tahun ini tercatat signifikan. Persentasenya mencapai 7,8%. Itu juga lebih tinggi dibanding kenaikan tahun 2021 ke 2022 yang hanya sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah dalam rilis resmi di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh, Arab Saudi.
Kenaikan UMP 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8% ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” jelas Khofifah.
Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Provinsi Tahun 2023. “UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya, pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan ,” tambah Gubernur Jatim ke-14 itu.
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 se Jatim sendiri menurut rencana akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, mantan Menteri Sosial RI ini juga berharap tidak ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan. “Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Khofifah.
“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha.,” tambahnya.
Khofifah menyampaikan dirinya dan tim Pemprov telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13%. Dia dan tim juga telah mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui, sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan ,” ucap Khofifah.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini juga menambahkan, penetapan UMP Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu. “Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak,” tutupnya. (*)