Tim 9 Polinema Bantah Tuduhan Mark-Up Pengadaan Tanah

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Naufal Ardiansyah

17 Januari 2024 10:17 17 Jan 2024 10:17

Thumbnail Tim 9 Polinema Bantah Tuduhan Mark-Up Pengadaan Tanah Watermark Ketik
Kuasa hukum Tim 9 Polinema, Didik Lestariyono SH, MH. (Foto: Dok. Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Panitia Pengadaan Tanah atau Tim 9 Politeknik Negeri Malang (Polinema) bantah tuduhan mark-up atas pengadaan lahan untuk pengembangan kampus. Tim tersebut menegaskan telah melakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan. 

Kuasa hukum Tim 9, Didik Lestariyono SH, MH, menjelaskan pengadaan lahan telah sesuai dengan rencana induk pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034. Rencana tersebut jug masuk dalam Indikator Capaian Sasaran Akhir Tahun 2024. 

"Berdasarkan hal tersebut diputuskan perlu adanya pengembangan perluasan lahan kampus (Polinema) sebelah utara," ujar Didik, Rabu (17/1/2024). 

Perlu diketahui bahwa Tim 9 telah dibentuk sejak 2019 untuk menangani pengembangan Kampus Polinema. Usai pembentukan panitia oleh Awan Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Polinema, dilakukanlah penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024. 

Dalam dokumen perencanaan tersebut, luas lahan yang akan dibeli ialah luas keseluruhan yakni 7104 meter persegi dengan nilai Rp 42.642.000.000. 

Tim 9 akhirnya dituduh tidak mengikuti prosedur penentuan harga pengadaan lahan. Dedik langsung menampik tuduhan tersebut dengan dalih telah menyesuaikan dengan dokumen terkait saat menentukan harga. 

Ia juga mengklaim telah menyesuaikan dengan pihak terkait seperti Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menjadikan berkas penawaran dua pemilik lahan yakni Hadi Santoso, Eko Witono dan Yetty Purwanti kepada Direktur Polinema sebagai acuan.

Dari acuan Tim 9, didapati harga lahan yang akan dibeli, secara keseluruhan berkisar di angka Rp 4.500.000 - 17.000.000 per meter.

"Dari keterangan-keterangan diatas maka wajar apabila pihak Polinema membeli tanah untuk perluasan lahan senilai Rp. 6.000.000 per meter bersih sudah termasuk pajak. Sedangan untuk pajak pembeli Rp 3 Miliar dan pajak penjual Rp 4,3 Miliar," lanjutnya.

Meskipun mengakui dalam penentuan harga Tim 9 tak menggunakan appraisal namun mereka telah menggunakan Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Nomor : 230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020. Namun Dedik mengklaim tindakan kliennya sesuai dengan Perpres No.148 tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Permen ATR/BPN Nomor : 6 Tahun 2015 tanggal 28 April 2015 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. 

"Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Caranya dengan jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak," jelasnya. 

Polinema sendiri sebenarnya telah menunjuk appraisal MAPPI dalam kepemimpinan Surpriatna Adhisuwignjo sebagai Direktur. Namun penaksiran harga tak juga sampai ke publik hingga saat ini. 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang sangat berhat-hati dan obyektif dalam menangani dugaan perkara ini. Kami juga berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur prosefional dalam melaksanakan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi," tutup Didik. (*)

Tombol Google News

Tags:

polinema pengadaan lahan mark-up lahan Pengembangan Kampus Polinema Tim 9 Polinema