KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penantian panjang warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya terjawab sudah. Sebelumnya, selama tiga tahun, mereka menanti kepastian pembayaran untuk lahan tanam tumbuh mereka yang digusur untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Bacan, ruas Belang-belang Yaba.
Proses pembayaran lahan warga itu dilakukan Pemkab Halmahera Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) pada Sabtu (16/09/2023). Serah terima pembayaran dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Bacan Barat dengan dihadiri langsung 52 orang pemilik lahan.
Rusmin Syukur, Kepala Desa Indari dalam sambutannya mengaku kini bisa bernafas lega setelah ada pembayaran lahan warga tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada bapak Bupati Halmahera Selatan, akhirnya biaya pembebasan lahan yang kurang lebih sudah 3 tahun belum dibayarkan hari ini dapat terselesaikan. Secara pribadi dan selaku kepala desa, saya merasa lega,” tutur Burat, sapaan akrab Rusmin Syukur.
Penyelesaian pembayaran lahan warga desa Indari ini sebelumnya terkatung-katung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya ini.
Muchlis Adu, Camat Bacan Barat yang juga mewakili pemilik lahan dalam sambutanya juga mengungkapkan rasa lega. Ia menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Halmahera Selatan, H. Usman Sidik yang telah membantu proses masalah ini hingga tuntas.
“Alhamdulillah, harapan masyarakat desa Indari atas gusuran tanam tumbuh yang kurang lebih 3 tahun belum terbayar, pada hari ini telah diselesaikan," ucap Muchlis.
Dalam sambutannya, Muchlis juga menggambarkan penantian 52 warga yang cukup lama terkait belum di bayarnya lahan ini, kerap mengundang polemik.
"Masyarakat pemilik lahan yang berjumlah 52 orang telah lama menanti penyelesaian ini. Masalah ini juga sempat membuat kisruh di Desa Indari. Alhamdulillah, berkat komunikasi yang baik dengan BPKAD, hari ini permasalahan tersebut dapat terselesaikan," sambung Muchlis.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah BPKAD Halmahera Selatan, Rysno Tess menyampaikan, tuntasnya masalah ini adalah atas arahan Bupati Usman Sidik.
52 warga pemilik lahan yang di lunasi. (Foto: Mursal/ Ketik.co.id)
“Anggaran pembebasan lahan yang kami serahkan ini adalah bentuk kebijakan dan langkah menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Usman Sidik, sesuai daftar pemilik lahan yang sudah di tanda tangani sebelumnya dalam rangka percepatan pembayaran," kata Rysno.
Di dalam sambutannya, Rysno menyebutkan mengalami sedikit kendala dalam menyiapkan data. Di hadapan para warga, ia meminta maaf atas sedikit keterlambatan kepengurusan pelunasan tersebut.
"Dalam prosesnya ini sedikit mengalami kendala dalam hal penyiapan data, karena kejadiannya sudah terjadi di 3 tahun kemarin namun belum terbayarkan. Tentunya dalam tahapan penyelesaian harus dilakukan identifikasi dengan baik sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah. Alhamdulillah, proses itu telah selesai dan atas itu saya mohon maaf," tuturnya
Ia juga meminta kepada Camat untuk melakukan koordinasi ke pemerintahan di bawahnya untuk melengkapi seluruh administrasi yang menjadi syarat pengajuan pembayaran pelunasan lahan gusuran.
Hal ini di mintakan Rysno mengingat masih terdapat beberapa desa di Bacan Barat yang juga belum terselesaikan pembayaran lahannya.
“Melalui kesempatan ini saya minta kepada pak camat, kiranya dapat berkoordinasi lagi dengan bebrapa kepala desa yang ada dan mengarahkan mereka sebelum melakukan pengajuan pembayaran, kiranya melengkapi administrasi maupun data-data yang diminta. Sehingga dalam penyelesaiannya tidak mengalami kendala," ujar Rysno.
Selain Desa Indari, beberapa desa lain yang belum selesai masalah pembayaran lahannya adalah Nondang, Kusubibi, dan Sumatinggi. Desa-desa itu permasalahannya mirip dengan Desa Indari.
"Jangan sampai kejadiannya sama seperti kemarin. Kami menginginkan cepat dilakukan pembayaran," ujar Rysno
"Pada prinsipnya kami siap membantu, mengarahkan dalam proses penyiapan segala bentuk penyelesaian administrasi pada setiap tahapannya," pungkas Rysno. (*)