KETIK, BATU – Tiga Residivis pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor dibekuk Satreskrim Polres Batu Polda Jatim usai menggasak Sepeda motor di Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Sabtu, (6/4/3024).
Tiga pelaku berinisial D.A., A.S., dan D.W., ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Batu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraan tersebut. Pelaku ditangkap bersama barang bukti yaitu, Dua unit sepeda motor Honda, helm merah dan dua.set kunci T.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 pukul 16.00 Wib, terkait hilangnya kendaraan warga Ngantang.
Menurutnya, kendaraan tersebut hilang saat korban bersama anaknya sedang belanja di Sore hari di sebuah toko baju di Kecamatan Ngantang Ngantang Kabupaten Malang,
"Sepeda motor korban di parkir dengan keadaan dikunci stang stir, kemudian saat hendak pulang di ketahui sepeda motor korban sudah tidak ada,” jelas AKP Rudi, Senin (8/4/2024).
Kemudian, kata AKP Rudi, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batu bergerak cepat ke seluruh jalan sampai keluar kota Batu untuk mencari pelaku. Saat di Jalan Raya Bandulan Kota Malang, polisi mendapati pelaku sedang mengisi BBM sepeda motor hasil curian.
"Para pelaku ini terjebak macet karena adanya pasar takjil. selanjutnya unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke Mako Polres Batu,” imbuhnya.
PS. Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, menambahkan bahwa Pelaku merupakan seorang residivis Curanmor. Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah tertangkap pada tahun 2021. Selain di Ngantang, pelaku juga melakukan pencurian di Tinjumoyo Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu.
"Sampai saat ini Satreskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Batu, dan sementara ada 6 (Enam) TKP yang sudah diakui oleh tersangka,” tegasnya. (*)