KETIK, PACITAN – Tak patut ditiru. Ada tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersandung kasus hukum di lingkup kerja Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
"Tiga itu, ada yang terjerumus kasus asusila dan tersangka judi online. Semuanya belum diputuskan tetapi terancam bakal dipecat," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Rudi Hartono, kepada Ketik.co.id, Rabu, (26/6/2024).
Bagi PPPK yang melakukan pelanggaran seperti itu, hingga ditahan atau menjadi tersangka, maka kontraknya auto diputus.
"Itu sudah harus diputus kontrak jika ia memang telah menjadi tersangka," tegas Rudi.
Tak lupa, Rudi mengingatkan, bahwa meskipun PPPK secara hak yang diterima hampir sama dengan PNS, namun ada sedikit perbedaan.
Perbedaannya terletak pada penilaian atau evaluasi kinerja PPPK yang dilakukan setiap tahun.
"Kalau PNS mau dicopot masih ngurus administrasi lumayan lama, tapi kalau PPPK sangat gampang untuk langsung putus kontrak," terangnya.
Setelah PPPK menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, maka ada konsekuensi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Salah satu haknya adalah mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan saat masih berstatus honorer daerah.
Namun, hak tersebut kudu diiringi dengan kewajiban untuk menunjukkan kinerja terbaik.
"Tentunya, buat PPPK yang kinerjanya baik ya bakal dilanjut, bahkan sampai usia pensiun," ujarnya.
Semua PPPK melalui surat perjanjian juga menyatakan bahwa setiap PPPK harus mencapai target kinerja yang diberikan setiap tahun.
"Walaupun SK selama lima tahun, tetapi tidak tertutup kemungkinan hanya berjalan setahun jika tidak sesuai dengan keinginan pemerintah," tandas Rudi. (*)