Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

9 Agustus 2023 17:09 9 Agt 2023 17:09

Thumbnail Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah  Dituntut 1 Tahun Penjara Watermark Ketik
Ketiga terdakwa video porno usai menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (9/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketiga terdakwa kasus video porno Kebaya Merah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita dituntut 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya menjalani sidang secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah, ketiga terdakwa bergandengan tangan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Ketiga terdakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata Windu, Rabu (9/8/2023).

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Hal itu akan disanpaikan dalam nota pembelaan pekan depan. "Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kebaya Merah video porno PN Surabaya