Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 Hingga 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

8 Oktober 2024 20:09 8 Okt 2024 20:09

Thumbnail Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 Hingga 10 Tahun Penjara Watermark Ketik
Persidangan yang melibatkan empat tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Palembang dituntut 5 hingga 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP berinisal AA (13).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai serangkaian rentetan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.

Ketiga pelaku tersebut adalah MZ (13), MS (12) dan AS (12). Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara.

Sedangkan IS (16) pelaku utama masih menjalani sidang kedua yang dimulai pada Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB malam.

Kuasa hukum pelaku, Hermawan mengatakan, tiga ABH itu dijerat pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

"MZ dituntut pidana 10 tahun, MS dan AS 5 tahun berdasarkan tuntutan JPU yang dibacakan tadi," kata Hermawan usai sidang, Selasa (8/10/2024).

Hermawan mengaku akan mengajukan nota keberatan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Dia juga menjelaskan akan melampirkan sejumlah bukti bahwa ketiga anak tersebut tidak terlibat.

"Majelis hakim harus bebaskan mereka karena anak-anak ini tidak bersalah," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menilai tuntutan yang dibacakan JPU telah sesuai dengan perbuatan mereka.

Menurut Zahra, perilaku para terdakwa sangat kejam karena sudah membunuh dan memperkosa korban. Oleh sebab itu, pidana yang dijatuhkan kepada pelaku harus setimpal.

"Kami berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban," jelas Zahra.

Persidangan yang melibatkan empat ABH tersebut berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Candra. Sidang berlangsung untuk ketiga terdakwa selama hampir dua jam dari pukul 16.00-18.00 WIB.(*)

Tombol Google News

Tags:

pelaku pembunuhan pemerkosaan siswi smp Palembang pidana Penjara