KETIK, SITUBONDO – Sebanyak tiga orang korban arisan online yang dibandari oleh Siti Khusnul Khatimah (47) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo terus bertambah, Rabu (6/3/2024).
Kali ini, sebanyak tiga orang emak-emak yang melaporkan kasus arisian online ke Mapolres Situbondo. Tiga orang korban itu bernama Ucu Irmawati (43), Ria dan Sofa, warga Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dengan total kerugian sebesar Rp88,9 juta.
Ketiganya mengaku menjadi korban penipuan arisan online yang diketuai atau dibandari oleh Siti Khusnul Khatimah. "Saya ikut arisan online sejak tahun 2022 lalu, tapi baru berjalan beberapa bulan arisan tersebut kolap. Melaui grup WA terlapor mengumumkan tidak dapat mengembalikan uang anggotanya, karena arisan online kolap." jelas Ucu Irmawati.
Lebih lanjut, Ucu mengatakan, ketika mendapat informasi kalau arisan onlinenya kolap, maka dirinya menghubungi terlapor melalui ponselnya, tapi ponsel terlapor sudah tidak aktif lagi. “Padahal, saya sudah menyetor uang sebesar Rp86 juta kepada terlapor,” terangnya.
Karena Siti Khusnul Khatimah terkesan tidak ada itikad baik, maka Ucu, Ria dan Sofa sepakat melaporkan Siti Khusnul Khatimah dengan modus penipuan arisan online ke Mapolres Situbondo. “Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, maka kami bertiga sepakat lapor polisi,” pungkas Ucu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya tiga perempuan melapor ke Mapolres yang mengaku menjadi korban penipuan arisan online tersebut. “Saat ini jumlah pelapor arisan online menjadi 4 orang. (*)