Tiga Napi Teroris di Lapas Kediri Ucap Ikrar Setia ke NKRI

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

5 Maret 2024 12:25 5 Mar 2024 12:25

Thumbnail Tiga Napi Teroris di Lapas Kediri Ucap Ikrar Setia ke NKRI Watermark Ketik
Tiga Napi Terorisme ini ucapkan ikrar setia NKRI, Selasa (5/3/2024). (Foto: Lapas IIA Kediri)

KETIK, SURABAYA – Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, Selasa (5/3/2024), mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melalui pengambilan sumpah ini, maka ketiga narapidana ini kembali mencintai NKRI serta bisa terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik dengan pihak eksternal.

“Terima kasih untuk dedikasinya karena ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI,” urai Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham, Asep Sutandar.

Karenanya Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian. “Jaga dan ikuti seluruh tata tertib di Lapas dengan baik,” tegasnya.

Selain itu Asep juga meminta agar mereka bisa menjadi insan yang memiliki sikap saling menerima, menghargai serta menciptakan suasana yang kondusif antar masing-masing umat beragama dengan tujuan untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman. “Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa mari kita mendukung toleransi beragama di masyarakat,” urainya. 

Plt. Kalapas Kediri Budi Ruswanto menyampaikan pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana terorisme serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga hasilnya bisa maksimal. "Alhamdulillah, dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," ujarnya.

Adapun tiga narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yaitu W (hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, mantan Jamaah Ansharud Daulah atau JAD ); AS (hukuman 3 tahun penjara, mantan Jamaah Islamiyah atau JI); dan HS (hukuman 5 tahun penjara, mantan Jamaah Islamiyah). (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham Jatim Napi Terorisme sumpah cinta NKRI NKRI Lapas IIA Kediri kediri Napiter Napi terorisme