Tersangka Korupsi Tower BTS, Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

27 Januari 2023 01:45 27 Jan 2023 01:45

Thumbnail Tersangka Korupsi Tower BTS, Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam Watermark Ketik
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif diperiksa 10 jam sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Foto: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Dirut  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Anang Achmad Latif diperiksa pada Kamis (26/1/2023) bersama tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Anang Achmad Latif dan Yohan diam.

Termasuk saat ditanya awak media mengenai keterlibatan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif hanya bungkam sembari memasuki mobil tahanan.

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.

Pada hari itu, Anang Achmad Latif diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak pukul 11.00 WIB pagi hingga sekira 22.00 WIB.

"Ya, (diperiksa) dari pagi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (26/1/2023) malam.

Pemeriksaan terhadap Anang Latif sebagai tersangka dimaksudkan untuk mendalami perkembangan perkara sebelum ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Perkembangan terakhir sebelum dia ditahan, bagaimana mekanisme. Kan di dalam mekanisme perencanaan dan pengadaan banyak kejanggalan-kejanggalan," ujar Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Anang Achmad Latif; Yohan Suryanto; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditetapkan sebahai tersangka pada Rabu (4/1/2023).

Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi (*)

Tombol Google News

Tags:

tersangka tiwes BTS