KETIK, MALANG – Proyek Water Treatmen Plan (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango terpaksa harus dihentikan untuk sementara. Keputusan tersebut diambil oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat lantaran terdapat perizinan yang belum terselesaikan.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Pemkot Malang, penghentian sementara diputuskan usai rapat antara Pemerintah Kota Malang dengan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) I Fahmi Hidayat dengan jajaran dan Direktur Utama Perumda Tugu Tirta.
"Iya (dihentikan sementara) karena belum lengkap perizinannya, karena berproses. Itu disampaikan secara langsung dari manajemen PJT I. Bersepakat untuk menghentian sementara hingga izin sudah dilengkapi," ujar Wahyu, Senin (6/11/2023).
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu perizinan yang belum terselesaikan ialah Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Secara umumnya sudah ada pelanggaran karena Amdal belum ada, tapi proyek sudah jalan. Maka saya akan melengkapi dulu data-datanya, nanti yang tidak sesuai akan ditindak," lanjutnya.
WTP Sungai Bango memiliki kapasitas 100 liter per second telah dilakukan uji coba pada 20 September 2023 lalu dan dipastikan layak minum.
Ditargetkan pada Desember 2023 mendatang olahan air dengan total kapasitas 200 lps dapat disalurkan pada masyarakat. Kapasitas tersebut telah didesain meningkat secara bertahap hingga 500 lps pada 2027.
Direktur Utama PJT I, Fahmi Hidayat juga menegaskan pernyataan Pj Wali Kota Malang terkait penghentian sementara proyek tersebut.
“Kami patuh dan mengikuti prosedur yang ada. Sesungguhnya sudah berproses, akan percepatan, agar ini (WTP) tidak terhenti terlalu lama," ujar Fahmi. (*)