Terlibat Percaloan Bintara, Lima Oknum Polisi Bakal Dipecat

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Marno

19 Maret 2023 16:08 19 Mar 2023 16:08

Thumbnail Terlibat Percaloan Bintara, Lima Oknum Polisi Bakal Dipecat Watermark Ketik
Ilustrasi lima oknum polisi yang diduga terlibat percaloan penerimaan Bintara bakal dipecat. (Foto: bukalapak)

KETIK, SEMARANG – Besok Senin (20/3/2023), Polda Jateng akan melakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) alias memecat 5 oknum polisi yang menjadi calo penerimaan calon siswa Bintara.Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Minggu (19/3/2023). Ia menjelaskan, sidang menjatuhkan PTDH balal dipimpin oleh Kapolda Jateng Ahmad Luthfi pada Senin (20/3/2023).

Setelah itu, lanjut Iqbal, pada Rabu (22/3) akan diupacarakan PTDH untuk lima oknum polisi yang menjadi calo Bintara dan oknum polisi yang dijatuhi PTDH karena kasus lain.

"Besok pagi Senin (20/03) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH," ujarnya.

Kelima oknum polisi yang akan dipecat itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Setelah dijatuhi sanksi administratif demosi dan penempatan khusus melalui sidang kode etik, kini kelima polisi itu masih diproses pidana. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng masih mengumpulan alat bukti untuk memperkuat bukti keterlibatan mereka dalam percaloan penerimaan Bintara.

"Kelima personil saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus pungli  penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Perintah tersebut disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat (17/2). Kapolri tidak ingin kelima oknum polisi itu hanya dihukum demosi dan penempatan khusus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kapolda Jateng Percaloan penerimaan Bintara Lima oknum polisi dipecat DTMH