KETIK, MALANG – Anggota Polres Malang berinisial Aipda FH dipecat tidak hormat karena terlibat narkoba dan meninggalkan tugas. Pemberhentian tidak hormat dilakukan usai upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Mapolres Malang, Senin (18/12/2023).
Dalam upacara tersebut, personel polisi Polres Malang yang dipecat tidak hadir karena telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, FH yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Baru saja kita lakukan proses, penggantian yang bersangkutan dari foto dinas menjadi pakaian batik, menandakan yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak lagi berada di dalam kesatuan Polres Malang ini,” ujar Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro.
Ia juga berpesan kepada seluruh anggotanya untuk mengurangi pelanggaran yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun institusi. Imbauan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi kepolisian.
“Saya mengimbau untuk mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan, instrospeksi diri, hindari segala bentuk pelanggaran yang berakibat sanksi pemecatan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh personel Polres Malang untuk selalu menjalin kerjasama dan bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat pada berbagai tingkatan, baik secara formal maupun informal.(*)