KETIK, BANDAR LAMPUNG – Beredar di beberapa media online Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta atas penyalahpenggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Jumat (17/5/2024).
Terkait langkah itu, Pemkot Bandar Lampung angkat bicara melalui konferensi pers, Sabtu (18/5/2024). Klarifikasi itu dihadiri Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.
Dia didampingi Sekretaris BPKAD Zaki, Kadis Kominfo Dirmansyah, Kasubag Humas Ali serta Jajaran BPKAD. Acara dilakukan di Gedung Kantor BPKAD Kota Bandar Lampung, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Ramdhan, anggaran yang dilaporkan itu sudah dibahas dengan dewan DPRD kota Bandar Lampung. Tidak hanya berhenti di DPRD, dia juga menyebut sudah menyampaikannya ke BPKAD Provinsi Lampung.
"Kalau ada pelanggaran yang dianggap tidak wajar pasti teman-teman di dewan DPRD akan mengoreksi semua," ucap Ramdhan.
Menurutnya, anggaran yang digunakan itu sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Bandarlampung.
Dia menyebut berita di media online saat ini kurang tepat dan salah. Dia menambahkan, kualitas pengelolaan keuangan Pemkot Bandar Lampung di 2023 sudah sesuai. Terlebih Pemkot Bandar Lampung sudah mendapatkan penghargaan WTP dari BPK RI.
"Pemberitaan yang disampaikan dan hal apa yang dilaporkan itu sangat-sangat tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya di pemerintahan Kota Bandar Lampung," ucap Ramdhan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Dirmansyah mengingatkan awak media agar berita yang disampaikan ke publik otentik dan sesuai fakta. "Jangan menyampaikan pemberitaan yang tidak jelas dan tidak pas," ucap Dirman. (*)