KETIK, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Banjaran berhasil ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kampung Ciapus, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung pada Kamis (6/6/23) lalu sekira pukul 18.00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Waka Polresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, korban berjenis kelamin wanita RN (51) pertama kali ditemukan oleh tetangga setempat di kamarnya.
"Alhamdulilah, secara cepat ungkap kasus yaitu diduga kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan," kata Imron saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/23).
Pada waktu ditemukan oleh tetangga, tutur Imron, korban posisinya di atas kasur dengan kondisi mulut sudah mengalami luka-luka. Kemudian warga melapor kepada RT RW, kemudian melapor kepada Polsek Banjaran," sambung Imron.
Setelah mendapat laporan, Polsek Banjaran bersama Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP.
"Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang bernama ID (41)," ujarnya.
Imron menambahkan saat ditemukannya korban, kondisi rumah dalam keadaan terkunci. Seolah-olah pelaku yang tak lain adalah suami korban tidak ada di lokasi kejadian (rumah).
"Korban pada waktu di rumah terjadi cekcok sama pelaku, kemudian korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar," tutur Imron. Kemudian korban dijatuhkan ke kasur, sambil ditindih dengan kedua kakinya, sehingga korban tidak bisa bergerak.
"Karena tidak bisa bergerak tapi mulutnya masih bisa bersuara, akhirnya tersangka ini mengambil bantal, kemudian menutup mulut korban sehingga berhenti bernapas dan meninggal dunia," lanjut Imron.
Motif dari kejadian ini, menurut pengakuan dari pelaku yaitu motif ekonomi. Dimana korban memiliki utang jutaan rupiah kepada bang emok (rentenir). Utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh suami istri ini, sedangkan yang mempunyai utang adalah korban.
"Korban ini memiliki utang yang begitu lumayan untuk ukuran ekonomi keluarga ini, karena dua-duanya sama-sama buruh harian lepas," jelas Imron.
Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)