KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Dalam pelimpahan ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jatim Saiful Rachman dan Kepala SMK Baiturrohman Jombang, Eny Rosidhah ikut ditahan beserta barang bukti.
"Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Jatim bila DAK 2018 senilai Rp 16,2 M tak direalisasikan seluruhnya. Sehingga potensi kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (2/8/2023).
Windhu menyebut, dana tersebut diperuntukkan pembangunan sekolah SMK. Lalu, digunakan untuk pengadaan mebeler.
"Anggaran Rp 16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan mebeler terhadap 60 sekolah. Setelah dilakukan audit ternyata ada potensi kerugian Rp 8,2 miliar," ujarnya.
Dalam tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan 2 tersangka ini, lanjut Windhu, kejaksaan sebatas menerima penyerahan dari penyidik Polda Jatim. Kemudian, diserahkan ke Kejari Surabaya untuk segera disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah rampung untuk disidangkan atau P21.
Kedua tersangka nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
"Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya. Setelah tahap 2, dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan," tuturnya. (*)