KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima pelimpahan tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan barang bukti kasus perkara pengeroyokan siswa hingga meninggal di Kota Batu.
Kepala Kejari Kota Batu Didik Adyotomo menyampaikan penanganan perkara anak sangat berbeda dengan perkara orang dewasa. Pihaknya harus mengambil sisi humanis dari anak itu.
"Hari ini masih berlangsung. tahap 2 diperiksa oleh jaksa ditangani secara hati hati dan humanis karena anak ini rata berumur di bawah 15 tahun," katanya dalam pers rilis, Jumat (14/6/2024).
Didik menegaskan, untuk kasus pidana pada anak ada undang-undangnya sendiri. Menurutnya, saat ini hanya satu tersangka ABH yang ditahan. Sedangkan, empat lainnya tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun.
"Proses pengadilan akan di bawah Pemkot Batu bekerjasama dengan provinsi Jawa Timur. Karena mereka masih anak-anak yang masih memiliki masa depan panjang. Mereka bisa diberikan pembinaan untuk jadi individu yang baik," jelasnya.
Didik menguraikan, para tersangka ABH akan mendapatkan pendampingan dari Pemkot Batu selama proses sidang. Pemerintah akan melakukan pembinaan psikologi dan mental para tersangka ABH untuk mengisi waktu luang menunggu proses persidangan.
"ini bentuk kepedulian pemkot, melihat kondisi sekitar anak berada. dari sisi pendekatan harus betul-betul dan hati hati karena mereka punya masa depan panjang," tegasnya.
Selain itu, lanjut Didik, Pemkot hadir memberikan bimbingan konseling kepada keluarga korban dan tersangka dan anak.
Ia berharap perkara tersebut bisa menjadi pembelajaran. Oleh karena itu, semua stakeholder dan masyarakat agar bisa mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang.
"31 Mei hari telah ditetapkan sebagai hari anti bullying oleh Pemkot Batu. Kota Batu harus menjadi kota layak anak. Untuk mewujudkan itu, melibatkan semua unsur masyarakat," ulasnya.(*)