Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar, Rafael Alun Ditahan

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

4 April 2023 00:29 4 Apr 2023 00:29

Thumbnail Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar, Rafael Alun Ditahan Watermark Ketik
Tersangka Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan penyidik KPK menunjukkan barang bukti tas mewah serta uang yang disimpan di deposit box. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ayah Dandy Mario Satriyo itu menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1,3 miliar yang dilakukan 12 tahun, mulai tahun 2011.

Rafael mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2023) sore.

Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan safe deposit box berisi uang Rp 32,3 miliar  68 tas mewah, 29 perhiasan, 1 jam tangan, 2 dompet milik Rafael Alun yang diamankan. Tas yang disita itu bermereki Louis Vuitton hingga Christian Dior.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan, Rafael Alun menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak sejak dia menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1, tahun 2011.

Posisi dia sebagai kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I

Selama menjabat Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Rafael diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. 

Terungkap, Rafael Alun memiliki usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang bermasalah. 

"RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan," papar Firli.

Firli menjelaskan setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, Rafael Alun diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening mulai 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga menemukan uang sekitar Rp 32,3 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Seperti diketahui KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo berawal dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Pria 20 tahun itu menghajar dengan sadis David Latumahina (17) pada 20 Februari 2023. Akibatnya putra Pengurus Pusat GP Anshor Jonathan Latumshina itu mengalami  koma sebulan lebih. Hingga kini David masih dirawat di RS Mayapada Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan ini viral dan beredar di media sosial bila Mario Dandy sering pamer kendaraan mewah seperti sepeda motor Harley Davidson hingga mobil Jeep Rubicon, dan mobil mewah lainnya.

Setelah kejadian itu, KPK memanggil Rafael Alun untuk menjalani klarifikasi LHKPN. Setelah ditemuka ada ketidaksesuaian di LJKPN, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Buntutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisamboso sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.(*)

Tombol Google News

Tags:

Rafael Alun KPK Pajak