Terdakwa Penyalahgunaan Rp 8,7 Milliar Kas BRI Kayu Aro Kerinci Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Miko Adri
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Februari 2024 15:12 28 Feb 2024 15:12

Thumbnail Terdakwa Penyalahgunaan Rp 8,7 Milliar Kas BRI Kayu Aro Kerinci Divonis 8 Tahun Penjara Watermark Ketik
Sidang Perkara Korupsi BRI Unit Kayu Aro. (Foto: Miko/Ketik.co.id)

KETIK, JAMBI – Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Sidang perkara korupsi BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra dengan agenda putusan dari Majelis Hakim menyatakan Yogi terbukti melakukan perbuatannya.

Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola SH MH, melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh Tomy Ferdian, SH, menjelaskan bahwa pada amar putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair PU. 

Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp 500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan. 

"Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, apabila terdkwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun," jelasnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41 dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

"Besok kita akan menjemput langsung putusan ini ke Pengadilan Tipikor Jambi," tambah Kasi Pidsus, Alex Hutauruk, SH.

Dengan danya putusan tersebut, sebagai bukti bahwa Kejari Sungai Penuh telah berhasil menangani kasus perbankan di Kapaten Kerinci, dengan kerugian negara yang cukup fantastis, berkat kegigihan dan kerja keras penyidik Kejari Sungaipenuh dibawa komado Kajari, Antonius Despinola, SH, MH. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi BRI Kejari Sungaipenuh Tipikor Jambi Kajari Sungai Penuh Anton Despinola