Temukan Solusi, Kajari OKUS Pimpin Langsung Pelayanan Hukum Sengketa Tanah Waris

Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: Muhammad Faizin

25 Juli 2024 09:44 25 Jul 2024 09:44

Thumbnail Temukan Solusi, Kajari OKUS Pimpin Langsung Pelayanan Hukum Sengketa Tanah Waris Watermark Ketik
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah berhasil menyelesaikan Sengketa Tanah waris antar Masyarakat individu di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (Foto: Humas Kejaksaan OKU Selatan)

KETIK, OGAN KOMERING ULU SELATAN – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Ogan Kemiring Ulu Selatan berhasil menyelesaikan sengketa tanah waris antar masyarakat/ individu di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama didampingi Kasi Datun Aldi Rinanda Rijasa mengatakan, bahwa permasalahan tersebut bermula dari adanya masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah warisan. Ia melaporkan soal sengketa tanah miliknya tersebut. 

"Selanjutnya terhadap laporan tersebut dilakukan telaah, dan disimpulkan bahwa permasalahan tersebut berkenaan dengan keperdataan, sehingga selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan menugaskan Bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan Pelayanan hukum, menindaklanjuti tugas tersebut bidang perdata dan usaha negara," ujar Aldi  Kamis (25/7/2024)

Kejari OKU Selatan lanjut Aldi, memberikan pelayanan hukum dengan mengundang masing-masing pihak yang bersengketa beserta camat Kisam Tinggi,  kades Tenang, dan perwakilan BPN OKUS. Mereka diundang untuk hadir di kantor Kejari OKUS guna bermusyawarah dan menyelesaikan sengketa yang dipermasalahkan tersebut.

"Kemudian dalam musyawarah yang difasilitasi oleh Bidang Datun Kejari OKUS dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama dan berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah terjadi selama puluhan tahun," jelas Aldi.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa pelayanan hukum yang diberikan ini merupakan suatu bentuk dari Tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Sehingga pelayanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat yang harmonis. “ ujarnya.

Ditambahkannya, pelayanan hukum ini tidak hanya berhasil menyelesaikan perselisihan yang berkepanjangan tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam menangani kasus-kasus perdata secara profesional, efektif dan efisien. 

"Dengan kesepakatan yang telah dicapai ini, diharapkan masyarakat Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan dapat hidup rukun dan melanjutkan aktivitas dengan penuh kekeluargaan sesuai dengan cita-cita luhur untuk menciptakan masyarakat yang madani," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Oku Selatan Korps Adhyaksa Kejaksaan kejari OKUS Sengketa Tanah