KETIK, JEMBER – Warga Kecamatan Tanggul melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena dinilai tidak profesional dalam perekrutan badan adhoc.
Kejadian tersebut dilaporkan warga Tanggul, Ahmad Afandi, usai menemukan dugaan kejanggalan dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan KPU, karena saat perekrutan PPK dan PPS ini ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi usai laporan di Bawaslu, Rabu (29/5/2024) sore.
Beberapa poin kejanggalan yang disampaikan Ahmad, salah satunya ada satu nama calon PPS yang tidak mengikuti tes tulis tapi tetap muncul nilainya.
"Kemudian nama tersebut muncul kembali di tes wawancara, padahal dirinya sudah menjadi anggota PPK terpilih," tegasnya.
Selain itu, Ahmad menjelaskan bahwa ada satu nama di salah satu desa di Tanggul yang tiba-tiba muncul di pengumuman hasil seleksi KPU, padahal yang bersangkutan tidak masuk dalam calon pengganti.
"Itu ada nama lagi di PPS desa di Tanggul, dan satu nama yang lolos tersebut tidak pernah masuk dalam calon pengganti," tuturnya.
Dia melampirkan bukti-bukti berupa foto yang menurutnya ada salah satu anggota PPK terpilih terindikasi terlibat partai politik.
Terpisah, Komisioner KPU Jember Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Andi Wasis mengaku akan mengecek kembali nama anggota PPK yang dilaporkan masuk dalam daftar pengumuman PPS.
Sedangkan, soal inkonsistensi nama-nama di daftar perekrutan PPS, Andi menyebutkan bahwa pengumuman resmi dapat diakses dari sosial media KPU Jember.
"Pengumuman resmi ada di media sosial resmi KPU, baik di Instagram maupun website,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Terkait anggota PPK yang terindikasi menjadi anggota parpol, Andi mempersilakan untuk dilaporkan ke KPU Jember. "Namanya siapa dan PPK mana silahkan langsung laporkan ke KPU Jember," pungkasnya.(*)