KETIK, MALANG – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gertak) Malang Raya menyoroti bebas bersyaratnya mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Selasa (23/4/2024). Terlebih setelah bebas, Rendra Kresna langsung ditemui Bupati Malang Sanusi.
Sanusi tidak hanya sendiri menemui RK sapaan akrab Rendra Kresna. Melainkan bersama sejumlah Kepala OPD maupun pejabat Pemkab Malang menemui RK di kediaman pribadinya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Terlebih foto Bupati Malang Sanusi bersama Kepala OPD menemui RK beredar di pesan aplikasi WhatsApp. Mereka terlihat sengaja foto bersama dengan RK.
Koordinator Gertak Malang Raya, Rizan, mengatakan, apa yang ditunjukkan oleh Bupati Malang bersama para pejabat Pemkab Malang menemui RK, dikategorikan tidak beretika.
Terlebih, kata ia, tidak ada urgensinya bagi masyarakat Kabupaten Malang. Apalagi, RK masih terpidana Kasus korupsi koruptor. Karena statusnya masih bebas bersyarat.
"Menanggapi beredarnya Foto Silaturrahim Bupati dengan Mantan Bupati Malang RK, saat kepulangannya setelah bebas bersyarat karena kasus korupsi, pada dasarnya dapat dimaklumi sebagai wujud merawat dan menjalin hubungan baik kepada seluruh warga. Termasuk RK, yang notabene merupakan orang yang pernah menduduki jabatan Bupati," ujar Rizan melalui keterangan tertulis, Kamis, (25/4/2024).
Bupati Malang Sanusi dan Kepala OPD saat berfoto bersama Rendra Kresna usai bebas bersyarat, Selasa, (23/4/2024) (Foto: WhatsApp Group).
Namun, kata ia, sangat disayangkan, seharusnya pertemuan yang mungkin dimaksudkan sebagai bentuk kekeluargaan itu bersifat personal dilaksanakan di luar hari dan jam kerja.
"Selain itu, harusnya Bupati peka terhadap tugas utamanya sebagai Bupati adalah memprioritaskan pelayanan kepada warga Kabupaten Malang," terangnya.
Kasih kata Rizan, apalagi dari foto yang beredar, dalam pertemuan itu Bupati Malang Sanusi mengajak aparatur Pemda Kabupaten Malang. Yang notabene tugasnya melayani masyarakat. "Sungguh miris dan jauh dari nilai etika. Etika itu melampaui hukum itu sendiri," sebutnya.
Selain Nir etika, dikatakannya tindakan Bupati juga bermasalah secara yuridis. Karena hal tersebut mengabaikan tugas seorang Bupati yang diamanatkan dalam Pasal 65 UU 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Bupati memiliki tugas memimpin pelaksanan urusan pemeritahan yang dibantu aparatur Pemda.
"Tugas melaksanakan urusan pemerintahan itu bila disadari banyak sekali, mulai mengurusi orang hidup, hingga orang yang telah meninggal sekalipun. Setiap warga Malang berhak mendapat layanan publik dan perlakuan sama atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang diemban dalam tugas sebagai Bupati," tegasnya.
Selain bertentangan dengan aturan tugasnya di atas, lanjut ia, Bupati seharusnya dapat meresapi dan memahami sungguh-sungguh kewajibannya sebagai seorang Kepala Daerah.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 67 UU Pemda, yakni menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," sebutnya.
Sementara itu, Pakar Hukum UB Dr Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., mengatakan, karena bebas bersyarat, mantan Bupati Malang Rendra Kresna harus wajib lapor.
"Tentunya yang bersangkutan wajib lapor di Bapas Malang ya sekali dalam sepekan. Sedangkan statusnya belum bebas sepenuhnya dan masih sebagai narapidana yang dalam bimbingan Bapas Malang," ucapnya.
Karena bebas bersyarat itulah kata ia, masih harus mentaati peraturan yang ditetapkan. "Kalau mengulangi tindakan pidana kembali, maka harus melanjutkan hukumannya. Disamping itu juga harus menjalani hukuman baru," tuturnya. (*)