Tegas! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bisa Dipidana

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

28 Desember 2023 12:15 28 Des 2023 12:15

Thumbnail Tegas! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bisa Dipidana Watermark Ketik
Pj Wali Kota Batu memimpin rapat kordinasi dengan kepala desa dan lurah di TPA Tlekung Kota Batu, Kamis (28/12/2023). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu akan menindak tegas masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Salahnya satunya memberlakukan tindak pidana bagi warga yang ketahuan membuang sampah ke luar wilayah tinggalnya.

PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan pada 2024 nanti, pihaknya ingin menuntaskan lebih ekstrim lagi permasalahan sampah di Kota Batu. Termasuk, menindak pidana pembuang sampah sembarangan.

"2024 harus ada ketegasan. Tadi saya sampaikan kalau ada yang buang sampah bukan di wilayahnya dan sengaja buang sampah, bukan tipiring lagi tapi sudah tindak pidana. Karena dalam undang-undang sudah jelas terkait dengan buang sampah," ujar Aries saat rapat kordinasi dengan kepala desa dan lurah di TPA Tlekung Kota Batu, Kamis (28/12/2023).

Dihadapan para Kepala Desa dan Lurah, Aries menegaskan bahwa tidak ada darurat sampah di kota Batu seperti yang dihembuskan oleh beberapa pihak. Hal itu terbukti saa keliling desa, ia tidak menemukan masalah sampah yang tidak bisa diatasi oleh desa maupun kelurahan. Ditegaskannya, Banyak desa yang sudah bisa mengelola sampah secara mandiri.

Bahkan, Aries sendiri sebagai Pj Wali Kota turun langsung melihat bahkan mengambil langsung kalau ada sampah yang dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab di tempat-tempat yang tidak semestinya.

"Banyak desa yang sudah berhasil mengelola sampahnya secara mandiri. Seperti TPS3R yang ada di Desa Giripurno luar biasa, masyarakat kesadaran sendiri ngambil sampai di rumahnya di bawah ke TPS3R. Setengah hari tidak sampai mereka sudah selesai di desa tersebut itu," ungkapnya 

Di TPA Tlekung sendiri telah didatangkan tiga alat incenerator untuk mengolah sampah. Incenerator tersebut digunakan untuk mengolah sampah yang tidak dikelola oleh TPS3R Desa dan Kelurahan.

Hal itu merupakan komitmen pemerintah dengan Warga bahwa sampah yang masuk di TPA Tlekung langsung diolah. Jadi, semua sampah yang datang dalam bentuk sampah residu langsung dimasukkan ke tempat pengolahan sampah tersebut 

"Jadi, kalau dulu kan masih disinggahkan. Sehingga ditumpuk baru diambil dan dimasukkan di tempat proses. Kalau sekarang tidak, ini langsung masuk jadi dalam sehari 6,10 ton sampah itu sudah langsung selesai dalam waktu 3 jam," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu sampah TPA Tlekung