KETIK, PACITAN – Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan akan memutuskan bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang sudah mampu untuk hidup layak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinsos Pacitan, Sumorohadi, saat ditemui pada Rabu (1/11/2023).
"Ya memang kalau mereka sudah mampu untuk hidup yang layak, memang harus diputus. Karena bantuan sosial itu tidak untuk selamanya. Akan diputus kalau posisinya sudah tidak miskin lagi," kata Sumorohadi.
Kendati demikian, Sumorahadi menjelaskan, sejauh ini sangat jarang penerima manfaat yang suka rela meminta untuk diputus bansosnya. Oleh karena itu, pendataan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bansos memang benar-benar membutuhkan bantuan.
"Kalau di lapangannya jarang, karena kebanyakan mereka tetap nyaman dengan itu (bantuan sosial)," imbuh Sumorohadi.
Sumorahadi menambahkan, pihaknya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar pendataan penerima bantuan. DTKS merupakan data kependudukan yang berisi informasi tentang masyarakat miskin dan rentan miskin.
"Untuk datanya kami menggunakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jadi semua stok datanya itu dari DTKS semisal mau memutus tetap melalui prosedur," jelas Sumorohadi.
Dia menyebut, jumlah penerima bansos di Pacitan mencapai sekitar 84 ribuan jiwa. Terdiri dari 23 ribu orang penerima bantuan PKH, 54 ribu orang penerima bantuan pangan BPNT, dan 765 jiwa penerima bantuan pangan atau permakanan lansia.
Pihaknya berharap, dengan adanya proses penyortiran, bantuan sosial dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Ya agar masyarakat penerima manfaat bisa memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukannya. Bisa betul betul digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," pinta Sumorohadi.
Selain itu, Dinsos Pacitan juga akan menertibkan pengemis dan gelandangan yang ada di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah adanya gelandang dan pengemis yang dikhawatirkan dapat menjadi penyakit masyarakat.
"Khusus untuk warga Pacitan (yang menjadi gelandangan dan pengemis) akan kami ambil untuk direhabilitasi ke balai provinsi. Kalau disini ya kami koordinasikan dengan Satpol PP," tutup Sumorohadi. (*)