KETIK, MALANG – Aksi tegas Polresta Malang Kota dalam memberantas knalpot brong membuahkan hasil positif. Pasalnya Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto memberikan apresiasi langsung atas tindakan tersebut.
Polresta Malang Kota telah menindak ratusan kendaraan di Kota Malang yang menggunakan knalpot brong. Bahkan knalpot brong hasil sitaan disulap menjadi patung Transformers yang kini berdiri kokoh di gerbang masuk Polresta Malang Kota.
Tindakan tegas dengan melakukan tilang serta menahan barang bukti dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat di Kota Malang. Tak salah Kapolda Jatim memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Malang Kota saat berkunjung meninjau pembangunan tiga gedung pelayanan pada Selasa (10/10/2023) lalu.
"Tindakan tegas Polresta Malang Kota sudah sesuai dengan undang-undang Lalu lintas, suara bising knalpot brong sudah mengganggu dan melanggar ketertiban," jelas Irjen Toni.
Ia menegaskan pemilik ataupun pengguna kendaraan berknalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat. Larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di jalan raya penggunaan knalpot brong memang dilarang sesuai dengan undang-undang lalulintas, knalpot brong hanya boleh untuk balapan namun tempat dan diarena balap yang sudah ditentukan. Jadi knalpot brong tidak bisa dipakai sembarangan apalagi di ruang publik,” tegasnya.
Ia berharap tindakan tegas tersebut tak hanya dilakukan oleh Polresta Malang Kota saja. Kendati demikian saat ini jajaran kepolisian di tiap daerah sudah berupaya memberantas aksi knalpot brong yang meresahkan warga.
"Penindakan knalpot Brong sudah dilakukan seluruh Polresta dan Polres Jajaran Polda Jawa Timur," tambah Irjen Toni.
Polresta Malang Kota selalu melakukan koordinasi dengan tim gabungan yang terdiri sari Kodim, Denpom, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP Kota Malang untuk menertibkan knalpot brong. Hingga kini, ada 187 unit kendaraan yang berhasil diamankan. Bahkan sebagian kendaraan belum dilakukan penilangan sebab belum diketahui pemiliknya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan ratusan kendaraan yang disita, masih harus menunggu pemiliknya untuk mengikuti sidang hingga Kamis (26/10/2023).
"Jika kendaraan itu pernah diamankan saat operasi sebelumnya, maka boleh diambil setelah dua bulan. Pemilik juga harus mengganti dengan knalpot standar. Hal ini dengan tujuan memberi efek jera ke pengguna knalpot brong, “ jelss Kombes Pol Budi Hermanto.?*)