KETIK, MALANG – Perbuatan dua suami di Kabupaten Malang ini sungguh keterlaluan. Mereka tega menjual istrinya sendiri melalui aplikasi online.
"Kami mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Peristiwa ini terjadi di waktu berbeda," ujar Iptu A Taufik, KBO Satreskrim Polres Malang dalam jumpa pers pada Jumat (15/12/2023).
Dua suami bejat itu masing-masing bernama Fajri (23 tahun), Islam, warga Desa Mekarjaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, serta Adiyta Saputra (22 tahun), warga Kabupaten Blitar yang kost di Kepanjen.
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil dengan sistem open BO melalui aplikasi online," ungkap Iptu A Taufik yang didampingi Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa dan Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 orang joki di salah satu hotel di Kepanjen. "Hasil penyelidikan, kemudian menangkap pelaku Fajri yang menawarkan istri sirinya melalui aplikasi online dengan harga Rp 600 ribu," sebut mantan Kasi Humas Polres Malang ini.
Dari transaksi dapat ditawar pada harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Kemudian setelah deal, mereka datang dan ditunjukkan nomor kamar hotel. Selanjutnya suami atau tersangka keluar kamar dan menunggu di lobi hotel.
Ditambahkan Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, modus yang sama dilakukan oleh pelaku kedua yakni Adiyta Saputra yang juga menjual istri sahnya sendiri.
"Pelaku kedua menawarkan istrinya melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu. Kemudian setelah sepakat pelanggan disuruh datang dan ditujukan nomor kamar hotel selanjutnya tersangka keluar kamar dan menunggu di loby hotel," katanya di tempat sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua suami tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)