Tangkal Berita Hoaks, Bawaslu Kota Malang Jalin Sinergi dengan Media

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Naufal Ardiansyah

24 November 2023 09:27 24 Nov 2023 09:27

Thumbnail Tangkal Berita Hoaks, Bawaslu Kota Malang Jalin Sinergi dengan Media Watermark Ketik
Gathering Bawaslu Kota Malang dengan media. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang terus melanjutkan komitmennya dalam pengawasan Pemilu 2024. Salah satu perhatian Bawaslu Kota Malang ialah penangkalan berita hoaks dengan membangun sinergi bersama media. 

Anggota Bawaslu Kota Malang, Hanif Fahmi menjelaskan tindakan preventif perlu dilakukan menjelang masa kampanye pada 28 November 2023 nanti. 

"Kita bersama-sama ingin teman media mengawal bagaimana dalam menangkal berita hoaks terutama terkait Pemilu 2024. Sebentar lagi sudan masa kampanye, kami sudah melihat dis informasi yang sudah bertebaran. Harapanya dengan adanya agenda hari ini kami bisa bersama-sama mengantisipasi itu," ujar Hanif pada Jumat (24/11/2023) di Kantor Bawaslu Kota Malang.

Pihaknya berharap kerjasama yang dibangun dengan media dapat menangkal isu-isu negatif yang tidak terkonfirmasi kebenarannya. Menurut Hanif, apabila ditemukan berita hoaks, Bawaslu Kota Malang telah memiliki platform untuk mengkonfirmasi kebenarannya.

"Selama ini untuk hoaks kami punya beberapa media untuk mengklarifikasi. Ada di media sosial maupun teman-teman media. Dengan kehadiran teman-teman media sebagai mitra kami, bisa menyampaikan informasi yang terkonfirmasi ke kami tidak sepihak," jelasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan Eko Widianto dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Komisioner KPID Korbit Kelembagaan Jawa Timur, Royin Fauziyah. 

Menurut Eko Widianto, banyak dampak yang terjadi jika persebaran hoaks dalam Pemilu 2024 tak tertangani. Mulai dari hilangnya hak suara atau membuat suara tidak sah, ketidakpercayaan pada penyelenggaraan pemilu, tidak percaya pada roses pemilu, hingga mendiskreditkan calon atau partai lain.

"Hoaks mudah menyebar, salah satunya karena literasi digital dan berpikir kritis yang belum merata. Kurangnya rasa percaya dari masyarakat kepda pemerintah juga jadi salah satu alasannya," sebutnya.

Masyarakat juga diminta waspada dalam memilah sumber informasi yang diterima. Terlebih saat ini media pers dihadapkan dengan situs abal-abal yang bisa saja merugikan masyarakat.

Di sisi lain Royin Fauziyah turut menjelaskan batasan dan aturan pemberitaan kampanye di dalam media elektronik, khususnya di televisi dan radio. Meskipun kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 namun penayangan di televisi dan radio baru dapat dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

"Waktu iklan di televisi dan radio memang agak sempit waktunya. Peserta pemilu hanua bisa memangan 10 spot tiap harinya. Di televisi maksimal 30 detik, dan di radio 60 detik. Kami sudah melakukan imbauan ke seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk tertib," ujarnya.

Pemberitaan peserta Pemilu dari media pers juga harus berimbang. Media pers tidak diperkenankan hanya membranding atau memberitakan peserta pemilu tertentu saja. Hal tersebut termasuk dalam pemasangan tarif iklan yang tidak dapat berat sebelah.

"Dalam memberikan tarif iklan pemasangan kampanye harus rata. Pemberitaan adil dan berimbang, tidak ak menyudutkan dan memfitnah salah satu paslon. Media juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pemberitaan calon atau partai tertentu," lanjutnya.

Ia sempat menyinggung bahwa ketika hari pemungutan suara, media pers baru diperbolehkan menayangkan hasil quick count minimal 3 jam setelah pemungutan suara ditutup. 

"Misalnya pukul 13.00 WIB ditutup, kita paling cepat bisa menayangkan hasil quick count saat pukul 15.00 WIB. Selain itu yang bileh ditampilkan adalah hasil quick count dari lembaga survei yang telah diverifikasi KPU," imbuhnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kota Malang menangkal berita hoaks Berita Hoaks Kota Malang Media