KETIK, RAJA AMPAT – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat menggelar sidang paripurna istimewa dalam rangka peresmian, pemberhentian dan pengangkatan, penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRK Raja Ampat di Aula persidangan DPRK, Jumat (26/4/2024).
Sidang istimewa penggantian antar waktu ini digelar, mengingat salah satu anggota DPRK Raja Ampat dari Partai Demokrat berhalangan tetap atau meninggal dunia pada 8 Februari 2024 lalu. Anggota DPRK tersebut adalah Rahmawati.
Sebagai pengganti antar waktu adalah Hermelina Burdam. Hermelina Burdam secara resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H.
Pelantikan disaksikan Ketua DPRK Raja Ampat, Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam dan forkopimda di ruang sidang DPRK Raja Ampat.
Susana ruang sidang tapak diselimuti haru, mengingat jasa dan pengabdian Almarhumah Rahmawati semasa hidup. Almarhumah Rahmawati dikenal sebagai sosok yang visioner dan baik.
Hal inilah yang kemudian membuat semua rekan-rekan dan kolega Almarhumah meneteskan air mata saat pembacaan surat keputusan Gubernur Papua Barat Daya tentang Pengganti Antar Waktu.(*)