KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menanggapi rencana pencalonan mantan narapidana kasus korupsi, Mochammad Anton. Meskipun telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), namun keputusan masih menunggu petunjuk teknis.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan juknis bakal turun ketika akan masuk tahap pendaftaran.
"Kami masih akan menunggu juknis dari PKPU berkaitan dengan pencalonan ini. Lebih clear di juknis biasanya. Nanti akan mengacu PKPU tapi diperjelas apa yang menjadi perbincangan," ujar Ali, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian Ali menyebut bahwa aturan telah diperjelas pada PKPU nomor 8 tahun 2024. Di sana menjelaskan bahwa seorang narapidana dapat mencalonkan diri apabila telah melewati lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Perlu diketahui bahwa Abah Anton baru selesai menjalani masa tahanan pada 29 Maret 2020 lalu. Sedangkan pendaftaran Pilkada 2024 Kota Malang dimulai pada 27 November 2024. Dengan demikian Abah Anton belum memenuhi jangka waktu lima tahun sesuai dengan PKPU.
"Kenapa publik juga masih menanyakan itu. Kalau di PKPU sudah jelas bahwa mana aturannya, terus hukumannya seperti apa, dasarnya seperti apa, ya itu yang kita jalankan," tegasnya.
Kendati demikian KPU Kota Malang masih harus menunggu hingga Abah Anton mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan. Terlebih banyak pertanyaan dari masyarakat terkait peluang Abah Anton dapat mencalonkan diri.
"Jadi kalau memang dokumen-dokumen itu belum sampai di KPU kota, kami juga belum bisa menindaklanjuti apa yang menjadi pertanyaan dan opini publik," katanya.
Mengingat juknis PKPU dan kepastian pendaftaran diri Abah Anton belum diserahkan, KPU Kota Malang belum dapat memberikan keputusan.
"Kalau masih menanyakan ke kami, ya kami tidak tahu jawabannya. Kami menunggu nanti konsultasi ke pimpinan. Bisa atau gak bisa, kami gak bisa jawab. Tapi kan sudah jelas ada di PKPU," tutupnya.(*)