Tangani Dugaan Korupsi Parkir Sidoarjo, Polda Panggil Dishub-PT ISS

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

26 Juli 2023 21:00 26 Jul 2023 21:00

Thumbnail Tangani Dugaan Korupsi Parkir Sidoarjo, Polda Panggil Dishub-PT ISS Watermark Ketik
Salah satu titik parkir di kawasan Kota Sidoarjo. Retribusi dari sektor parkir ini belum mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) karena masih terjadi sengketa antara PT ISS dan Dishub Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Surat berkop Kepolisan RI itu datang Rabu (26/7/2023). Klasifikasinya tertulis: biasa. Nama yang tertera di alamat surat adalah  Direktur PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS-KSO) Eliza Roshanti. Namun, bukan itu yang mengejutkan.

Di dalam surat ternyata tertera salah satu rujukan, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Itu Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut juga menyebut bahwa Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak retribusi parkir di Kabupaten Sidoarjo. Tanda tangan di bawahnya tertulis

”Saya agak kaget. Lalu, saya baca lagi lanjutannya,” ungkap Direktur Operasional PT ISS-KSO Dian Sutjipto.

Surat itu menyebut, yang ditangani ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak retribusi parkir di Kabupaten Sidoarjo yang diswakelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo tahun anggaran 2022.

Menurut Dian, perusahaannya dipanggil untuk dimintai keterangan tentang perkara tersebut. Informasinya, perkara itu berdasar pengaduan masyarakat yang diterima polisi pada 20 Januari 2023 lalu.

”Kami diminta datang Kamis pagi, besok, (27/7/2023),” ujarnya lewat telepon seluar pada Rabu (26/7/2023).

Apakah PT ISS terkait dengan persoalan tersebut? Dian menyatakan belum tahu. Namun, perusahaannya diminta membawa sejumlah dokumen untuk keperluan permintaan keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. 

Di antaranya, company profile PT ISS. Berkas-berkas kerja sama antara pihaknya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Ada beberapa dokumen lain yang juga diminta dibawa sebagai bahan keterangan polisi. 

Dian menyatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut. Dirinya diminta menghadap Kompol Melatisari di Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim di Jalan A. Yani, Surabaya. Keterangan yang diminta pun akan disampaikan apa adanya. ”Kami akan sampaikan seperti apa adanya di lapangan,” tambahnya.

Informasinya, permintaan keterangan ini terkait dengan pengelolaan gaji juru parkir (jukir) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Nilainya sekitar Rp 6 miliar per tahun. Juga beberapa hal lain terkait pengelolaan parkir di Sidoarjo.

Sayang, hingga Rabu malam (26/7/2023) Kadishub Sidoarjo Benny Airlangga belum dapat dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi melalui telepon maupun chat lewat selulernya, Benny belum menjawab.

Penanganan perkara dugaan korupsi ini muncul di tengah persengketaan kerja sama pengelolaan parkir yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Di PN Sidoarjo, dishub menggugat PT ISS-KSO yang dinilai telah wanprestasi. Di PTUN, PT ISS menggugat Dishub Sidoarjo yang dianggap memutuskan kerja sama secara sepihak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Sidoarjo Dishub Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Tindak Pidana Korupsi Parkir Liar Dugaan Korupsi Parkir Polda Jatim Ditreskrimsus