KETIK, HALMAHERA SELATAN – Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditutup Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) pada Sabtu, (1/6/2024).
THM Bunga Low 3 yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan ditutup karena tidak mengantongi izin operasional.
Selain tidak mengantongi izin, THM milik Tiong San ini, ditutup karena kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irfan Zam Zam mengatakan, selain tidak mempunyai izin, pemandu lagu atau LC yang bekerja di THM tersebut kebanyakan tidak mengantongi kartu kuning atau AK1.
"THM Bunga Low 3 kami tutup untuk sementara waktu karena tak punya izin. Kami juga temukan miras yang dijual dari dalam THM," kata Irfan.
Irfan Zam Zam (kanan) saat memusnahkan Miras di depan THM (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)
Irfan tegas memperingatkan pemilik THM, jika dalam waktu tertentu masih tetap dalam keadaan serupa, maka THM tersebut ditutup secara permanen.
"Kami telah melakukan razia beberapa malam lalu. Sudah kami peringatkan. Karena terbukti melanggar, kami maka kami tutup sesuai aturan. Apalagi banyak LC yang tak punya AK1, tegas Irfan.
Usai menutup THM, Irfan dan anggota Satpol PP memusnahkan seluruh miras yang terjaring razia didepan THM. (*)