Tak Punya Izin, Satu Tempat Hiburan Malam di Halmahera Selatan Ditutup Satpol PP

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

1 Juni 2024 16:19 1 Jun 2024 16:19

Thumbnail Tak Punya Izin, Satu Tempat Hiburan Malam di Halmahera Selatan Ditutup Satpol PP Watermark Ketik
Suasana penutupan THM Bunga Low 3 (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditutup Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) pada Sabtu, (1/6/2024).

THM Bunga Low 3 yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan ditutup karena tidak mengantongi izin operasional.

Selain tidak mengantongi izin, THM milik Tiong San ini, ditutup karena kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irfan Zam Zam mengatakan, selain tidak mempunyai izin, pemandu lagu atau LC yang bekerja di THM tersebut kebanyakan tidak mengantongi kartu kuning atau AK1.

"THM Bunga Low 3 kami tutup untuk sementara waktu karena tak punya izin. Kami juga temukan miras yang dijual dari dalam THM," kata Irfan.

Foto Irfan Zam Zam saat memusnahkan Miras di depan THM (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)Irfan Zam Zam (kanan) saat memusnahkan Miras di depan THM (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

Irfan tegas memperingatkan pemilik THM, jika dalam waktu tertentu masih tetap dalam keadaan serupa, maka THM tersebut ditutup secara permanen.

"Kami telah melakukan razia beberapa malam lalu. Sudah kami peringatkan. Karena terbukti melanggar, kami maka kami tutup sesuai aturan. Apalagi banyak LC yang tak punya AK1, tegas Irfan.

Usai menutup THM, Irfan dan anggota Satpol PP memusnahkan seluruh miras yang terjaring razia didepan THM. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Halmahera Selatan Penutupan THM Irfan Zam Zam miras hiburan malam