KETIK, BANDUNG – Mulai tahun 2024 pemerintah daerah akan menghapus segala bentuk pajak retribusi, sebagai dampat diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Undang-undang kelanjutan dari omnibuslaw ini pun ditindaklanjuti dengan rancangan peraturan daerah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan eksekutif
UU No 1 itu menyebutkan yang ada penghapusan beberapa potensi terkait dengan retribusi daerah. Dengan diberlakukannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejumlah organisasi perangkat daerah di tiap pemda pun terkena imbasnya.
Seperti untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, yang terkena imbas penghapusan potensi daerah di dua titik. Pertama, retribusi daerah untuk pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut Uji KIR. Kedua, retribusi daerah untuk retribusi terminal.
"Jadi, yang selama ini salah satu tugas Dishub itu memungut di terminal terkait dengan angkotnya yang keluar masuk terminal, mulai tahun 2024 ini dihapuskan," kata Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Iman Irianto, Senin (14/8/2023).
Dengan dihapusnya restribusi terminal ini Dishub Kabupaten Bandung kehilangan potensi Rp1 miliar untuk pemasukan ke pendapatan daerah.
Kedua, imbuh Iman, retribusi kendaraan bermotor yang enam bulan sekali juga dihapus yang setiap tahunnya menghasilkan hampir Rp5 miliar.
"Jadi, kalau dilihat dari kedua retribusi itu hampir Rp6 miliar dihapusnya nanti. Mau bagaimana lagi ini sudah perintah undang-undang, kata Iman. (*)