KETIK, SURABAYA – Sulfia Irani (70) tak menyangka bahwa pernikahannya sekitar 18 tahun dengan Agus Sudirman (77) berakhir pahit baginya, karena harta yang dimlikinya sebelum nikah dengan duda anak empat tersebut telah direbut.
Akibat ulah mantan suami kedua yang diduga secara sepihak memalsukan akta autentik lalu menghibahkan semua harta milik Sulfia hasil pernikahan dengan suami pertama kepada pihak lain.
Agus Sudirman dan Sulfia Irani merupakan mantan pasangan suami istri yang tinggal di Jalan S Parman Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi.
Ketika menikah dengan Sulfia, sosok Agus Sudirman merupakan duda empat orang anak. Mereka kemudian bertemu dan sepakat mengikat janji suci pada 2003 silam.
Empat tahun sebelum pernikahan tersebut atau sekitar tahun 1999, Sulfia memiliki objek harta bawaan berupa rumah yang ditempati.
Setelah menikah terhitung 2003-2021, pasangan suami istri ini menghasilkan harta bersama berupa beberapa objek. Dan pada 2021 Sulfia akhirnya menggugat cerai Agus Sudirman di pengadilan dan gugatan dikabulkan (inkrah).
Namun, Agus Sudirman kemudian diduga menjual harta bawaan Sulfia berupa bangunan rumah yang ditempatinya kepada anak kandung Agus Sudirman berinisial AH saat proses perceraian bergulir tanpa sepengetahuan mantan istrinya.
Sulfia pun kaget karena harta bersama yang diperoleh setelah perkawinan dihibahkan oleh Agus Sudirman kepada anak kandungnya berinisial LN yang berdomisili di Surabaya serta AH yang kini di Amerika.
Sulfia menduga Agus Sudirman memalsukan persetujuan peralihan hak yang melibatkan oknum notaris.
"Saya tidak pernah menyetujui dan menandatangani surat hibah kepada anak sambung saya," ujar Sulfia dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).
Akibat ulah mantan suaminya tersebut, Sulfia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 24 Juli 2022 dan ditangani oleh Unit III/Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sampai kurang lebih 9 bulan atau April 2023 penanganan kasus ini belum ada perkembangan. Padahal proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 24 Juli 2022 sampai dengan 4 Januari 2023.
Pada 5 Januari 2023 berdasarkan SP2HP ketiga, Unit III/Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Lalu 13 Januari 2023 Sulfia memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan dan menyerahkan contoh tanda tangan pembanding 10 buah. Bahkan KTP, paspor, buku tabungan, rapor anak dan sejumlah surat juga sudah diminta oleh penyidik.
"Kami bahkan sudah membuat contoh 10 tanda tangan di kertas yang disediakan untuk dilabforkan," bebernya.
Lalu 15 Maret 2023 lalu aparat Polda Jatim yang dipimpin Kanit III/Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim.Kompol Suratmi dan penyidik yang berjumlah 4 orang, datang ke Banyuwangi dalam rangka melakukan penyitaan warkah di BPN plus memintai keterangan oknum notaris FY.
Aparat juga memintai keterangan tambahan kepada Sulfia serta bukti tambahan berupa tanda tangan. Penjual objek yang dulu dibeli oleh Sulfia tahun 1999 juga dimintai keterangan.
Sulfia pun menunggu hasil proses sidik yang dilakukan pihak kepolisian, namun hingga 16 Maret 2023, perkembangan kasus ini belum menemui titik terang.(*)