Sukun dan Kedungkandang jadi Kecamatan Rawan Kebakaran di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

18 Mei 2024 07:00 18 Mei 2024 07:00

Thumbnail Sukun dan Kedungkandang jadi Kecamatan Rawan Kebakaran di Kota Malang Watermark Ketik
Ilustrasi kebakaran lahan di Kota Malang. (Foto: x.com @bpbd_malangkota)

KETIK, MALANG – Memasuki musim kemarau, masyarakat Kota Malang diimbau waspada akan risiko kebakaran. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Malang, Prayitno menyebut terdapat dua kecamatan rawan kebakaran, yakni Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.

Meskipun Kota Malang tidak memiliki hutan layaknya daerah lain, namun potensi kebakaran tetap dapat terjadi. Terlebih pada dua kecamatan tersebut masih banyak ditemukan barongan bambu di sepanjang pinggiran sungai.

"Untuk yang sering terlapor kepada kami itu Kecamatan Sukun karena masih banyak barongan pring (bambu) di sepanjang sungai. Kemudian Kedungkandang ini lahan kosong dan barongan juga banyak," ujar Prayitno, Sabtu (18/5/2024).

Prayitno juga menyoroti terdapat laporan yang masuk bahwa di Kecamatan Sukun terdapat upaya pembakaran gudang dan menyebar hingga ke rumah. Selain itu salah satu penyebab kebakaran ialah masyarakat yang membakar sampah tanpa diawasi hingga api padam.

"Tapi kalau lahan pekarangan, orang yang membakar sampah, tanah kosong, akhirnya menyebar. Tetapi biasanya kadang kalau kami datang, masyarakat sudah selesai karena dipadamkan sendiri," sebutnya.

Menurut data yang diperoleh dari BPBD Kota Malang, sepanjang tahun 2023 lalu, terdapat 90 kejadian kebakaran lahan yang ada di Kota Malang. Jumlah tersebut disusul dengan peristiwa tanah longsor sebanyak 51 kejadian.

Kemudian, cuaca ekstrim 36 kejadian, 31 peristiwa non alam, 25 peristiwa banjir, 20 non bencana alam, dan 6 kali gempa bumi. Kerugian yang ditimbulkan pun mencapai Rp 1,5 miliar untuk bencana alam, dan Rp 29 juta kerugian non bencana alam.

Menurutnya upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya dalam memperlakukan api sangat penting dilakukan. Masyarakat harus sadar bahwa efek yang ditimbulkan dari pembakaran dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar.

"Sudah jelas regulasinya bahwa membakar sampah itu tidak boleh. Tetapi perorangan pribadi bahkan institusi, saya prihatin masih ada yang membakar sampah. Perilaku yang berdampak pada kebakaran itu harus kita kuatkan. Saya menitipkan pesan untuk menggemakan soal percerobohan kita memperlakukan api," tambahnya.

Tombol Google News

Tags:

Kebakaran Kota Malang Kota Malang BPBD Kota Malang Potensi Kebakaran