KETIK, SIDOARJO – Sopir Fortuner yang lindas balita di Krian Sidoarjo resmi ditetapkan menjadi tersangka. Meski berstatus tersangka, warga berinisial AC (33 tahun) itu belum ditahan.
Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo membenarkan bahwa sopir AC sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," terangnya pada Senin, (27/5/2024).
Mengenai penetapan tersangka, Ony mengungkapkan sudah dilakukan proses penyelidikan, mulai dari meminta keterangan dari sejumlah saksi pelaku hingga gelar perkara.
"Berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," papar Ony.
Menurut Ony, kecelakaan itu karena kelalaian sopir pada saat membelokkan mobil ke arah kanan. Kepada polisi, tersangka mengakui kurang berhati-hati.
"Dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," jelasnya.
Sopir Fortuner yang melindas balita itu dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta.
"Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik, belum ada penahanan. Kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," tutur Ony.
Sebelumnya, seorang bocah YKA (2) tewas usai terlindas mobil Toyota Fortuner berplat N 1770 HZ berwarna putih yang dikendari oleh AC di Perumahan Quality Riverside Desa Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari rekaman CCTV, bocah YK sebelumnya sedang duduk-duduk di bangku taman. Tidak lama kemudian, korban beranjak dari tempat duduknya dan berjalan ke arah barat.
Pada saat bersamaan mobil yang dikendari AC sedang melintas. Mobil berplat N tersebut melaju kencang hingga menabrak korban.
YK tertabrak body kanan mobil Fortuner, lalu terpental ke kiri, kemudian saat mobil itu belok kanan bocah itu terlindas ban depan dan belakang sisi kiri. Tak jauh dari TKP, mobil Fortuner yang dikendarai AC itu langsung berhenti. (*)