KETIK, JEMBER – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dua perkara sengketa Pemilu 2024 di Kabupaten Jember yang melibatkan empat partai politik pada Senin (10/6/2024).
MK mengabulkan dua gugatan sengketa di antaranya Pileg DPRD Jember Dapil 1 yang diajukan oleh Partai Demokrat serta DPR RI Dapil Jatim 4 oleh Partai Amanat Nasional.
Ketua MK, Suhartoyo menyebutkan jika putusan MK sudah sesuai fakta. Integritasnya yang selama ini diperdebatkan tetap terjaga.
Hal tersebut diungkapkan Suhartoyo usai menghadiri Talkshow Implementasi dan Implikasi Putusan MK Bagi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Universitas Jember pada Jumat (14/6/2024) sore.
“Memang persepsi publik tidak selalu kemudian menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Kadang punya sudut pandang yang berbeda sehingga ketika memaknai putusan itu ada yang pro dan kontra,” ungkapnya.
Dari putusan tersebut, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara DPR RI Dapil Jatim 4 di 105 tempat pemungutan suara di Kecamatan Sumberbaru. Serta pencermatan ulang rekapitulasi perolehan suara DPRD Jember Dapil 1 di 18 TPS di Kecamatan Kaliwates.
“Saya rasa KPU Jember bisa melaksanakan putusan MK sesuai dengan konsekuen waktu yang diberikan, selama 15 hari itu ya,” imbuhnya.
Menurutnya, pemberian tenggat waktu tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang ada di Jember. Karena hanya hitung dan rekap ulang.
Ia menerangkan bahwa waktu yang diberikan akan berbeda lagi bila dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan atau dimensi wilayah yang cukup luas. Rata-rata selama 30-45 hari.
Ditanya soal jumlah sengketa Pileg 2024 dibanding 5 tahun yang lalu, menurutnya tidak ada peningkatan yang signifikan.
“Sama saja ya, mungkin sedikit berbeda di Pilpres saja, karena waktu itu (2019) hanya satu pemohon, sekarang kan nambah satu,” tukas Suhartoyo.(*)