KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Abdillah Kamarullah memberikan penjelasan seputar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Abdillah melalui sambungan telepon mengatakan, sebagaimana badan yang menyelangarakan test PPPK, BKD telah meleksanakan tugas dengan benar.
"BKD hanya pengguna dokumen. Bahwa dari bawah itu, sudah benar-benar tersaring dokumennya," jelas Abdillah kepada Ketik.co.id, Selasa 7 Januari 2025.
Abdillah menguraikan proses pemberkasan peserta tes PPPK. Berkas yang diterima BKD saat tahap seleksi berlangsung, merupakan berkas atau dokumen yang sudah didasari dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Bagi Abdillah, pihaknya telah menjalankan mekanisme serta prosedur tes. Jika ada dugaan terkait Surat Keputusan (SK) bodong, menurutnya tidak bisa menyalahkan pihak BKD atas dasar SPTJM yang telah dibuat oleh para kepala dinas atau di bawahnya.
"Tidak bisa salahkan BKD, tidak begitu, kami sudah sesuai mekanisme. Jika ada peserta tes tidak melaksanakan tugas, maka coba kembali ke pimpinan SKPD-nya yang menandatangani SPTJM," urainya.
Untuk itu, jika ada masyarakat atau para peserta tes yang belum puas dengan hasil yang diumumkan dapat melapor ke BKD untuk ditindaklanjuti.
"Kalau ada temuan itu berarti bukan BKD yang main tapi dari bawah yang main. Masyarakat yang tidak puas dengan nama-nama yang sudah di-publish silahkan lapor ke kami untuk ditindaklanjuti," cetusnya.
Namun, laporan yang nanti diterima BKD tidak akan serta merta ditindaklanjuti tapi akan diinventarisasi dan diinvestigasi ke pimpinan SKPD sampai ke tingkat bawah.(*)