KETIK, KAIMANA – Gejolak politik di Kabupaten Kaimana semakin panas. Larry Marcelino Bororing, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Kaimana melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin 16 September 2024.
Ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada rekomendasi PAN untuk pasangan calon Bupati Hasan Achmad dan calon Wakil Bupati Isyak Waryensi (HAI).
Larry mengungkapkan bahwa rekomendasi PAN sebelumnya telah dikeluarkan untuk pasangan Calon Bupati Freddy Thie dan Calon Wakil Bupati Sobar Somat Puarada (FT-SSP) berdasarkan surat keputusan tertanggal 15 Agustus 2024. Pasangan ini pun telah didaftarkan ke KPUD Kaimana pada 29 Agustus 2024.
Namun, pada 4 September 2024, Larry mendapat informasi dari Ketua DPD PAN Kaimana bahwa DPP PAN telah membatalkan SK untuk FT-SSP. Ketua DPD mengatakan dirinya diancam PAW (Pergantian Antar Waktu) jika tidak mendaftarkan pasangan HAI.
Meragukan kebenaran informasi tersebut, Larry menghubungi DPW PAN Papua Barat dan DPP PAN di Jakarta.
Ia mendapat informasi bahwa Sekretaris DPW PAN Papua Barat pun tidak mengetahui adanya pembatalan SK tersebut.
Melalui komunikasi via WhatsApp, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan tidak ada tanda tangan dukungan baru untuk Kaimana sejak 27 Agustus 2024.
Larry Marcelino Bororing bersama kuasa hukum Ahmad Matdoan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Bawaslu (Foto: Larry Bororing/Ketik.co.id)
Larry juga mengungkapkan bahwa dirinya dan pengurus DPD PAN Kaimana tidak pernah diajak oleh Ketua DPD PAN untuk membahas perubahan dukungan PAN ke pasangan HAI. Ia menilai bahwa Ketua DPD PAN telah bertindak sewenang-wenang tanpa melalui mekanisme partai.
"Sikap politik yang ditunjukkan oleh Ketua DPD PAN mengakibatkan seluruh Pengurus menyatakan sikap untuk keluar karena kami yang besarkan partai di daerah," tegas Larry.
Larry mengajukan laporan ke Bawaslu agar Bawaslu dapat menindaklanjuti ke KPUD Kaimana dan melakukan verifikasi langsung ke DPP PAN. Ia menduga bahwa pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di bawah DPP PAN.
"Saya duga ini mainan di bawah saja, karena Bang Zul sendiri tidak mengakui menandatangani," tegas Larry.
Kasus ini menunjukkan bahwa pertarungan politik di Kaimana sangat ketat dan penuh intrik. Dugaan pemalsuan tanda tangan menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha mencurangi proses demokrasi.
Bawaslu diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan menegakkan hukum dengan adil. Publik menantikan hasil penyelidikan Bawaslu dan menghendaki agar proses pilkada di Kaimana berjalan dengan jujur dan demokratis. (*)