KETIK, KAIMANA – Gejolak politik di Kabupaten Kaimana semakin memanas, Frengki Kambesu melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan yang diduga dilakukan Ketua DPD PAN Kabupaten Kaimana dan pasangan calon Bupati Hasan Achmad dan Wakil Bupati Isak Waryensi (HAI).
Laporan yang diajukan pada Senin, 16 September 2024 diduga berkaitan dengan penarikan kembali dukungan PAN dari pasangan calon Bupati dan wakil bupati Freddy Thie-Sobar Somat Puarada (FT-SSP) dan dialihkan ke pasangan HAI.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Matdoan, S.H dan Akbar Budi Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU No. 10 Tahun 2024.
"KPU Kabupaten Kaimana sudah mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi karena kekurangan dokumen kesepakatan bersama antara DPD PAN dengan gabungan koalisi partai politik peserta pemilu dan paslon," ujar Ahmad Matdoan.
Namun, persoalan ini diperparah dengan diterbitkannya Surat KPU RI Nomor: 2038, tanggal 11 September 2024 dan Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 993, tanggal 12 September 2024.
"Persoalannya KPU RI tidak konsisten dengan keputusannya sendiri. Surat KPU RI Nomor 2038 itu bertentangan dengan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024," tegasnya.
Frengki Kambesu menilai bahwa terdapat pelanggaran administrasi pencalonan yang serius dalam proses pencalonan pasangan HAI. Mereka mengharapkan Bawaslu dapat menyelidiki kasus ini secara transparan dan menegakkan hukum dengan adil.(*)